Kepala Otorita IKN Luruskan Skema Jual Beli Tanah Di IKN

Kepala Otorita IKN Luruskan Skema Jual Beli Tanah Di IKN

Emakgosip Kepala Otorita IKN Luruskan Skema Jual Beli Tanah Di IKN. Dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono meluruskan pernyataan pembelian lahan di IKN. Menurutnya transaksi jual beli tanah yang dimaksud dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

“Yang disebut di jual itu adalah misalnya Hak Guna Bangunan di atas HPL, tapi nanti mungkin untuk strata untuk bangunan tower nanti kita bisa, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya,” kata Bambang di Grand Ball Room Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun ia tidak menampik ada beberapa kawasan yang tanahnya dimiliki secara pribadi, meski ia belum bisa membeberkan pada kawasan mana. “Ada kasus-kasus dimana kita bisa menjual. Kita harus pilah-pilah tidak semua tanah bisa di jual langsung, dalam arti pengalihan hak milik,” kata Bambang.

Adalah saya masa hapal itu kan kawasannya besar sekali dari KIPP segala macem itu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya karena itu sudah ada dalam aset penguasaan kita, HPL atau ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tapi mungkin untuk yg HPL itu HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai aturan,” terangnya.

Terpisah Deputi bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan dalam kepemilikan tanah yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN memiliki 34 ribu hektare tanah dalam bentuk HPL. Nantinya Investor akan bisa membeli tanah itu dalam bentuk hak pengelolaan.

“Hak pengelolaan skemanya ini, kalau dj bilang transaksi atau jual beli nanti HGB atau HGU di atas HPL,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP