Pakai Air Tanah Wajib Izin Cuma Berlaku Bagi Rumah Tangga Ini

Pakai Air Tanah Wajib Izin Cuma Berlaku Bagi Rumah Tangga Ini

Emakgosip Pakai Air Tanah Wajib Izin Cuma Berlaku Bagi Rumah Tangga Ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai aturan izin penggunaan air tanah. Sebab, tidak semua rumah tangga harus mengajukan izin pemanfaatan air tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan, aturan kewajiban mengizinkan izin pengeboran air tanah kepada pemerintah ini guna menjaga agar air tanah dapat di manfaatkan secara berkelanjutan.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurut Wafid, dalam aturan tersebut, rumah tangga yang wajib mengizinkan izin pemanfaatan. Yang air tanah adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah tidak perlu mengajukan izin.

Pada dasarnya selama air permukaan bisa mencukupi, kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menggunakan air permukaan. Jika memang kesediaannya kurang, baru air tanah jadi alternatif terakhir. Itu pun tidak kita batasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil selama tidak lebih dari 100 m3 per bulan.

Pakai Air Tanah Wafid memerinci, pemakaian air tanah dengan jumlah 100 m3 per bulan atau 100.000 liter adalah jumlah yang cukup besar. Setidaknya, angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.

Jadi cukup selama 1 bulan 200 kali pengisian itu baru masuk kategori yang harus mengurus persetujuan. Minimal 200 kali pengisian atau kalau di komparasi dengan isi galon air ya itu kira-kira 5.000 galon air. Namun itu kira-kira sebegitu banyak 100 m3 per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pemanfaatan udara di tanah berkapasitas besar juga bukan merupakan sesuatu yang baru. Adapun aturan ini dari dulu sudah di tetapkan dan diatur di dalam Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP