Segini Beda Usulan UMP 2024 Pemerintah Pengusaha Dan Buruh

Segini Beda Usulan UMP 2024 Pemerintah Pengusaha Dan Buruh

Emakgosip – Segini Beda Usulan UMP 2024 Pemerintah Pengusaha Dan Buruh Pemprov DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung menemukan satu kesepahaman, terdapat tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya dari unsur pengusaha yakni Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

Segini Beda Usulan UMP Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000. Namun kata Nurjaman saat di temui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Adapun usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.

Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha ialah sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.

Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya. Dan tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” jelas Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP