RI Punya Narkotika Baru Jadi Incaran Dunia Dan Laku Miliaran

RI Punya Narkotika Baru Jadi Incaran Dunia Dan Laku Miliaran

Emakgosip – RI Punya Narkotika Baru Jadi Incaran Dunia Dan Laku Miliaran. Dan Pemerintah Indonesia berencana menggenjot ekspor tanaman herbal daun kratom. Di sisi lain, tanaman herbal ini di wacanakan masuk dalam kelompok narkotika golongan I.

Mengutip situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, Kratom adalah tanaman yang tumbuh di Asia Tenggara. Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Disebutkan, BNN RI juga telah menetapkan Kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan, penggolongan ini didasarkan pada efek Kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, 13 kali lebih berbahaya dari morfin. Meski demikian, BNN menyatakan sampai dengan saat ini Kratom masih belum diatur dalam Undang-undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan Kratom tersebut.

RI Punya Narkotika Baru namun Di sisi lain, nilai ekspor kratom disebut-sebut fantastis dan disebut-sebut memberi keuntungan besar bagi Indonesia. Maka tak heran tanaman ini justru banyak diincar dunia untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.

Ini juga yang menjadi alasan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) merestui dan siap  menggenjot ekspor kratom.

“Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom), (mereka tanya) bisa nggak? bisa saja. Kan belum di larang,” kata Zulhas dalam sambutannya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Zulhas mengaku tidak peduli apabila penggunaan dari tanaman kratom itu nantinya disalahgunakan. Yang terpenting, menurutnya, petani Indonesia bisa diuntungkan dari adanya ekspor Kratom ke AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP