Pengusaha Gugat ke MK, Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%!

Pengusaha Gugat ke MK, Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%!

Emakgosip – Pengusaha Gugat ke MK, Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%!. Dan Pelaku usaha jasa hiburan yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menuntut tarif pajak hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa maksimal 10%.

Ini seiring dengan telah diajukannya judicial review atau uji materil terhadap Pasal 58 ayat 2. Kini Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024).

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD lima jasa hiburan itu dikategorikan sebagai hiburan khusus. Yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Ini kita harapkan bisa di kabulkan tarif baru maksimal 10% karena itu yang layak bisa di terima. Dan kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani seusai pendaftaran uji materiil terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Pengusaha Gugat ke MK Hariyadi menjelaskan, besaran tarif maksimal 10% itu mengikuti tarif pajak hiburan lainnya. Yang sehingga tidak lagi ada diskriminasi dalam penetapan pajak untuk jasa hiburan. Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka ia menganggap tidak ada lagi. Dan diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.

GIPI juga menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40%-75%. Di lakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya di gunakan untuk mengambil Keputusan dalam membuat Undang-Undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Hariyadi juga menekankan, pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha. Yang justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP