Perpres 191 Tentang BBM Yang Di Revisi Cuma Ini yang Bisa Nenggak Pertalite

Perpres 191 Tentang BBM Yang Di Revisi Cuma Ini yang Bisa Nenggak Pertalite

Emakgosip Perpres 191 Tentang BBM Yang Di Revisi Cuma Ini yang Bisa Nenggak Pertalite. Dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan nantinya kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Hal itu akan diatur melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Yang mana dalam aturan yang berlaku saat ini masyarakat luas dan siapa pun masih bisa mendapatkan Perpres 191 Tentang BBM. Yang bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan tersebut nantinya akan diatur perihal kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar Subsidi.

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, Pertalite yang di kasih. Solar yang angkut bahan pangan bahan pokok, angkutan umum, supaya ga nambah beban masyarakat yang perlu. Ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Walaupun memang, pemerintah baru melakukan pembahasan revisi tersebut setelah draftnya dikatakan sudah digodok selama 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin mengatakan revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. “Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan. “Iya, mudah-mudahan,” jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP