Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Begini Rinciannya

Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Begini Rinciannya

Emakgosip – Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Begini Rinciannya Dan Kementerian Agama (Kemenag) mengungapkan rata-rata usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 105 juta.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, sesuai UU No. 8 Tahun 2019 pasal 44, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenag Usulkan Biaya Haji Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo dilansir dari situs Kemenag.go.id, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Lantas, berapa Bipih yang harus dibayar jemaah haji Indonesia?

Sayangnya, Wibowo mengatakan Bipih jemaah haji Indonesia tahun 2024 belum ditentukan dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Namun, Wibowo menjelaskan Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, di sepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Dan dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Di sepakati juga bahwa Bipih yang di bayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%),” paparnya.

Namun, nantinya, kesepakatan ini lalu di sampaikan ke Presiden untuk di tetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Namun setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipihnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP