Tarif Pajak UMKM Kembali Normal di 2024 Tak Lagi 0,5%

Tarif Pajak UMKM Kembali Normal di 2024 Tak Lagi 0,5%

Emakgosip Tarif Pajak UMKM Kembali Normal di 2024 Tak Lagi 0,5%. Namun Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tarif normal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun depan. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018

Ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Di terima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Dalam Pasal 5 PP No. 23/2018 itu memang di sebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Yang paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma. Dan 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Tarif Pajak UMKM Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang di kenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

Dan kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah di atur di PP tersebut. Sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan,” ucap Suryo.

Menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun. Namun Suryo memastikan tim dari Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi supaya saat proses peralihannya. Para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang di atur peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP