Perhatian Pengusaha UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Perhatian Pengusaha UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Emakgosip Perhatian Pengusaha UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak. Di rektur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan, UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak di kenakan pajak.

Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak di kenakan pajak. Dan kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung pajak tersebut, Perhatian Pengusaha UMKM Omzet Dan contoh perhitungan sebagai berikut

1. Kondisi A: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam memberikan kewajiban perpajakannya memiliki jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp 450 juta.
Maka Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

2. Kondisi B: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam memberikan kewajiban perpajakannya memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebagai berikut:

  • Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-5 sebesar Rp 490 juta.
  • Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-6 sebesar Rp 540 juta.
  • Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-7 sebesar Rp 570 juta atau Rp 30 juta khusus di bulan ke-7

Maka pengenaan Pajak Penghasilan Final PP 23 sebagai berikut:

– Pada bulan ke-1 hingga ke-5, Wajib Pajak tersebut tidak di kenakan Pajak Penghasilan Final. Yang karena jumlah peredaran bruto yang di miliki belum melebihi Rp 500 juta.

– Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan:

= 0.5% x ( Rp 540 juta – Rp 500 juta )
= 0.5% x Rp 40 juta
– Pada bulan ke-7, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan 0.5% x Rp 30 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP