Pengemplang Pajak Asal Sulteng Dijebloskan ke Penjara

Pengemplang Pajak Asal Sulteng Dijebloskan ke Penjara

Emakgosip – Pengemplang Pajak Asal Sulteng Dijebloskan ke Penjara. Dan Pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara, Wardan harus mendekap di penjara dan membayar denda karena terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar.

Pengemplang Pajak Asal Sulteng Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12/2023)

Dalam penjelasannya, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di pungut untuk Masa Pajak Januari 2018 s.d. Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 s.d. Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 s.d. Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 s.d. Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.

Atas ulahnya, negara mengalami kerugian Rp.4.308.472.793 dan di putuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586. Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi Denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak di lunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP