Contoh Perhitungan Diskon Pajak Rumah Terbaru 2024

Contoh Perhitungan Diskon Pajak Rumah Terbaru 2024

Emakgosip Contoh Perhitungan Diskon Pajak Rumah Terbaru 2024. Dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah hingga akhir tahun 2024.

Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.

Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya. Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Contoh Perhitungan Diskon Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah. Yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Berikut ini contoh simulasi perhitungannya:

  • Contoh 1: Tuan X membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah.
  • Contoh 2: Tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah.

Patut dicatat, berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP