Pinjaman Mahasiswa Tak Sesuai UU KPPU Bakal Panggil 4 Pinjol Ini

Pinjaman Mahasiswa Tak Sesuai UU KPPU Bakal Panggil 4 Pinjol Ini

Emakgosip Pinjaman Mahasiswa Tak Sesuai UU KPPU Bakal Panggil 4 Pinjol Ini. Namun KPPU akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa dalam waktu dekat ini. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL). PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa, dengan nilai mencapai hampir Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk Pinjaman Mahasiswa Tak Sesuai daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga. Dan dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa Di fasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP