Ini Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel & Respons Dunia

Ini Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel & Respons Dunia

Emakgosip – Ini Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel & Respons Dunia. Dan Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) di Den Haag telah memberi keputusan atas aksi genosida keji yang dilakukan Israel kepada Palestina.

Putusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap di Gaza pada 29 Desember.

Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948. ICJ pun telah memberi keputusan pada Jumat (27/1/2024)

Dalam putusannya, pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza. Tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer langsung untuk melakukan genosida..

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang dibuat setelah perang dunia II dan Holocaust. Selama kampanye militer Israel di Gaza yang dipicu serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Lalu pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak. Namun mengeluarkan perintah darurat sembari mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.

Palestina

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ. Dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP