Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas Namun Kewenangan Ada di Pemda

Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas Namun Kewenangan Ada di Pemda

Emakgosip Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas Namun Kewenangan Ada di Pemda. Namun Kementerian Keuangan tidak satu suara dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait rencana kebijakan pemberian insentif pajak, berupa fasilitas Pajak Penghasilan Badan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk industri jasa hiburan khusus.

Sebelumnya, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Januari 2024 terkait polemik pajak Nasib Pajak Hiburan. Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan Khusus sebesar 40%-75%, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan pengurangan 10% untuk PPh Badan. sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan. Pihaknya tak ada mempersiapkan dan merumuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP itu. Sebab, insentif pajak di daerah kini telah di amanatkan untuk diberikan Pemda melalui UU HKPD.

Itukan diserahkan ke kewenangan pemda, insentif fiskal itu kewenangan pemda. Sudah ada di UU HKPD, jadi sekarang bagaimana pemdanya aja, karena itu kewenangan pemda,” tegas Luky saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Luky menekankan, dalam pasal 101 UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah disebutkan bahwa fasilitas fiskal itu kewenangannya telah di serahkan kepada pemda. Dan sehingga yang memberikan insentif untuk industri jasa hiburan itu adalah pemdanya.

Sebagai informasi, Airlangga saat selesai ratas pada Januari 2024 itu mengatakan bahwa fasilitas PPh Badan DTP sebesar 10%. Yang merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP