Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI & Bapeten

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI & Bapeten

Emakgosip – Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI & Bapeten. Dan Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan tunjangan kinerja di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI.

Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten. Kedua aturan tersebut ditetapkan Jokowi pada 16 Februari 2024 lalu.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan tersebut dikutip Minggu (18/2/2024).

Dalam salinan aturan tersebut juga disebutkan Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Besaran Tukin BP2MI dan Bapeten Jokowi Naikkan Tukin Pegawai

  • Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EMAKGOSIP